Aturan saat berdiri di hadapan Sang Saka merah putih ketika penaikan dan penurunan!

 Aturan tatacara ketika pengibaran dan penurunan bendera di Indonesia diatur pada Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958 pasal 20 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.


"Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, serban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan".


Tata cara untuk masyarakat sipil yang berpakaian sipil jika memberi sikap hormat adalah dengan cara:


"Berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan".

(UU RI Nomor 24 tahun 2009).


Semoga bermanfa'at. 


#KKL-DR IAIN PADANGSIDIMPUAN

#KKL-DR 2020

#KKL-DR GROUP 52

#KKL-DR STAY AT HOME 

#KKL-DR SANG MERAH PUTIH

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 amalan yang bisa menjauhkan diri dari penyakit termasuk covid-19!

Obat covid-19 dalam Al-Qur'an ungkap UAH

Hal yang dapat dilakukan dalam menyambut HUT RI di masa pandemi